Oleh:
Sony Fitrah Perizal
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah melalui perjalanan panjang dalam proses legislasi di Indonesia. Meskipun telah diinisiasi sejak 2008 dan mendapat dukungan dari berbagai instansi pemerintah, hingga kini RUU tersebut belum disahkan. Upaya pemerintah, terutama melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, terus dilakukan untuk mendorong pengesahan regulasi yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Sejarah dan Perjalanan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008. Kajian awal menunjukkan perlunya regulasi khusus untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana inkrah. Meskipun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, RUU ini tidak kunjung disahkan.
Pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (2020-2024), RUU ini kembali diajukan, namun belum berhasil masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan, menyebabkan pembahasannya tertunda. Mahfud MD mengungkapkan bahwa substansi RUU ini telah rampung dan mendapatkan paraf dari berbagai instansi, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan Menko Polhukam.
Tantangan dalam Legislasi dan Perubahan Konsep
Meskipun mendapat dukungan luas, RUU Perampasan Aset menghadapi berbagai tantangan dalam proses legislasi. Salah satu kendala utama adalah belum masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas DPR. Mahfud MD berharap agar DPR memahami urgensi RUU ini dalam menyelamatkan aset negara dan memperkuat pemberantasan korupsi.
Belakangan, anggota DPR RI Olly Dondokambey mengusulkan perubahan konsep dari RUU Perampasan Aset menjadi RUU Recovery Aset. Perubahan ini menuai kekhawatiran dari berbagai pihak yang menilai bahwa usulan tersebut dapat melemahkan efektivitas regulasi dalam menangani hasil tindak pidana. Beberapa pihak menilai bahwa perubahan nomenklatur ini bisa menjadi celah untuk menghambat implementasi aturan yang lebih tegas.
Urgensi dan Dampak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen hukum untuk mempercepat pemulihan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana. Regulasi ini memungkinkan negara merampas aset ilegal tanpa harus menunggu proses pidana selesai, mengingat sering kali aset hasil kejahatan disembunyikan atau dialihkan selama proses hukum berlangsung.
Data menunjukkan bahwa antara tahun 2015 hingga 2023, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,2 triliun, sementara pemulihan melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sekitar Rp37,2 triliun. Ketimpangan ini menggarisbawahi perlunya mekanisme yang lebih efektif dalam pemulihan aset hasil kejahatan.
Selain itu, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kasus-kasus mega korupsi kembali mencuat. Dugaan korupsi di Pertamina dan PLN yang mencapai ratusan triliun rupiah menambah urgensi pengesahan regulasi ini. Jika dibiarkan tanpa perangkat hukum yang kuat, upaya pemulihan aset dari kasus-kasus besar ini akan semakin sulit.
Tantangan Hukum dan Implikasi Ke Depan
Meskipun urgensinya tinggi, RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan dalam aspek hukum, khususnya terkait keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa mekanisme perampasan aset yang diatur dalam RUU ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta dapat diterapkan secara adil dan transparan.
Jika DPR dan pemerintah dapat mencapai konsensus dalam pembahasannya, RUU ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem hukum Indonesia, mengamankan aset negara, dan mengurangi dampak korupsi yang selama ini menjadi hambatan besar bagi pembangunan nasional.
Kita semua mahfum, RUU Perampasan Aset adalah tonggak penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Perjalanan panjang yang telah ditempuh menunjukkan bahwa proses legislasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi politik maupun hukum. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif demi kepentingan bangsa dan negara.