Oleh : Dedi Asikin.
Sejak awal , mantan ketua MK Mahfud MD tidak setuju batas usia Capres Cawapres ( dari 40 turun ke 35) di yudicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kata wong Meduro yang sekarang jadi Menkopolhukam soal itu batas usia bukan ranah MK. Itu tugas lembaga pembuat UU (DPR dan Pemerintah) .
Jadi kalau mau dirubah ya oleh DPR dan pemerintah melalui proses perubahan atau revisi.MK itu kata Mahfud hanya menangani UU yang tidak sesuai atau melanggar atau bertentangan dengan UUD45.
Sependapat dengan Cak Empud antara lain mantan ketua MK Hamdan Zulva, mantan hakim MK dan pakar hukum tata negara universitas Udayana Dewa Gede Palguna , anggota dewan pembina Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi.
Kata Hendardi jangan semua masalah dibawa ke MK . Dikit dikit ke MK , dikit dikit ke MK (ke MK kok dikit dikit hehehe). MK itu bukan Mahkamah Keranjang sampah. teriaknya.
Hakim konstitusi Saldi Isra juga berpendapat sebaiknya kasus itu diselesaikan oleh DPR dan pemerintah. Apalagi kedua lembaga pembuat UU itu terkesan tidak keberatan atas perubahan batas usia itu.
Tapi agak aneh juga , ternyata MK menerima pengajuan gugatan itu. Proses persidangan kini sedang berjalan. Bahkan ada kabar sebenarnya rapat hakim fanel sudah memutus perkara itu, cuman belum dibacakan.
Tanggal 18 Agustus 2022 beberapa pihak memang mengajukan YR . Ada partai politik (PSI dan Garuda) . Lalu ada beberapa kepala daerah yang usianya dibawah 40 antara lain Emil Dardak ( Wakil Gubernur Jawa Timur) , Erman Safar (Wakil walikota Bukittinggi) , Pandu Kesuma Dewangga (wakil bupati Lampung Selatan) , Ahmad Mudhor (bupati Sidoarjo) dan Muhammad Al barra (Wakil bupati Mojokerto). Mereka menunjuk Munatsir sebagai pengacara.
Menurut Munatsir, para kepala daerah itu berusia dibawah 40 . Mereka merasa punya kapasitas untuk mencalonkan diri menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Tapi pasal 169 UU No 7 tahun 2017 menetapkan batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun Mereka merasa kehilangan hak politik akibat pembatasan itu.
Titi Anggraini menyebut bahwa seharusnya UU itu mengakomodir kepentingan partisipasi politik semua golongan secara optimal. Terutama mereka yang termasuk usia produktif. Usia produktif itu 56 % berusia kurang dari 40 tahun.
Ternyata gugatan YR tak hanya menyangkut usia minimal tapi juga digugat soal usia maksimal. Pada hari yang sama ( 18/8-23) masuk pula gugatan dari sejumlah advocat yang tergabung dalam aliansi 98, Advokat pengawal demokrasi dan Hak asasi manusia.
Mereka mengaku mendapat kuasa dari 3 orang warga civil masing masing Riko Satrio, Wiwit Aryanto dan Rahayu Fatika Sari.
Mereka mengajukan YR maksimal usia Capres dan Cawapres dibatasi 70 tahun.
Menurut mereka Presiden dan Wakil Presiden itu harus produktif.
Pasal 6 ayat 1 UUD45 menyebut Presiden dan Wakil Presiden harus mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
Oleh kerena itu usianya harus dibatasi . Angka 70 mungkin memadai untuk bekerja selama 5 tahun. Habis itu sudah, selamat tinggal, to say goodbye pada istana .
Wakil ketua komisi III Habiburrahman yang mewakili DPR dalam persidangan MK itu, mengakui bahwa batas usia Capres Cawapres itu sesungguhnya merupakan ranah pembuat UU (DPR dan pemerintah).
Dan itu sudah dilakukan. Hanya mungkin tidak tepat dalam pembuatan analisa tentang batas usia. Banyak pendapat bahwa usia 40 itu merupakan batas kemapanan bagi seseorang .
Mungkin juga ada pertimbangan yang mengacu kepada pengalaman nabi Muhammad. Beliau diangkat jadi Rosul pada usia 40. Meski begitu pada akhirnya atas nama DPR dia menyerahkan keputusan YR itu kepada Mahkamah Konstitusi.
Hal yang sama juga disampaikan Togap Simangunsong. Staf ahli Mendagri itu membenarkan bahwa batas usia itu ranah pembuat UU. Seharusnya dilakukan melalui revisi atau perubahan.
Tapi sudah terlanjur masuk MK maka pemerintah juga menyerahkan keputusan kepada MK.
Dari literasi lain didapat data bahwa di dunia ini ada 45 negara yang mengatur batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun antara lain Austria, Brasil , Chile, Islandia , Syprus, Portal, Rusia dll, termasuk Amerika Serikat. Ada 38 negara’ dengan batas usia 40 yaitu ada Korsel, Jerman, Singapura, Irak, Phililpina dll.
Menarik, ada pula negara yang mematok batas usia Capres dan Cawapres , 18 tahun. Sebutlah Finlandia, Prancis, Kroasia dan Kosopo. Hendardi yang sudah mendengar bahwa kasus gugatan itu sudah diputus fanel Hakim, meminta MK segera membacakan putusan itu.
Masalahnya pertama itu sudah ditunggu tunggu banyak pihak. Kedua jadwal pendaftaran capres dan cawapres sudah mepet ( 19 sampai 25 Oktober 23). Ibaratnya Belanda sudah di Ambarawa, bentar lagi nyampe Surabaya dan perang segera mulai.
Kalau pembacaan putusan itu diundur undur , selain mengecewakan publik , MK juga bisa dianggap mempermainkan bahkan menolak keadilan. “Yustice delayed yustice denied “.
Tapi just momen, jika nanti semua YR diterima, artinya MK menetapkan batas usia Capres dan Cawapres antara 35 dan 70 tahun, akan ada kelompok yang berbeda sikap dalam menerima putusan itu.Yang satu pihak bersorak sorai, bergembira ria.
Sementara yang lainnya, mewek termehek-mehek Capres yang berusia diatas 70 terpaksa harus permios, adios.Tak jadi ikut manggung. Siapa dia? Tanyakan pada patung yang termenung.*
Penafian: Opini di atas murni adalah tanggung jawab penulis. Redaksi Koran Mandala hanya sedikit melakukan penyuntingan tanpa mengubah logika dan makna tulisan.