OLEH TATANG SUHERMAN, PEMRED KORANMANDALA, PENGURUS PWI PUSAT 2023-2028

Mahkamah Konstitusi atau MK diprediksi akan mengabulkan uji materiil Undang-Undang atau UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada Senin pekan depan, 16 Oktober 2023.

Dengan demikian, putra presiden RI Jokowi yang kini menjabat Walikota Solo akan dengan mulus mendampingi Prabowo Subianto sebagai bakal calon wakil presiden 2024-2029. Tak terbantahkan, kemungkinan besar MK akan memutuskan menerima gugatan dengan putusan lima menerima, empat menolak. Atau bisa juga empat menolak dan 4 menerima sehingga finalisasinya ada pada putusan Ketua MK Anwar Usman yang akan melengkapi 4 putusan menerima sehingga menjadi 5 banding 4.

Jika MK menolak gugatan para pengunggat, maka opsi yang akan disampaikan MK kemungkinan memberi kesempatan kepada orang yang belum berumur 40 tahun namun sudah memiliki pengalaman menjadi penjabat. Jika ini yang terjadi, maka Gibran tetap akan mulus melenggang menjadi cawapresnya Prabowo.

Akankah MK akan menolak seluruh gugatan? Banyak pengamat yang memprediksi bahwa hal itu sangat kecil kemungkinannya. Jadi, karena ada dugaan bahwa ini sebuah skenario yang sudah dirancang jauh hari, maka kemungkinan MK akan melakukan putusan yang bersebrangan dengan skenario itu, bisa disebut sangat mustahil.

Sekarang, kalau kemudian Gibran jadi mendamping Capres Prabowo Subianto, pertanyaanya sejauh mana peluang pasangan Prabowo – Gibran memenangkan “pertandingan” sehingga menjadi orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia?

Hampir semua Lembaga Survei memenangkan Prabowo – Gibran dibanding pesaingnya Ganjar Pranowo dengan siapapun pasanganya. Malah para lembaga survei ini menyepelekan Anies-Cak Imin yang mereka anggap sangat kecil peluangnya.

Sebagai contoh, LSI Denny JA yang menyebutkan hasil survei pada 4-12 September dengan 1200 responden hasilnya jika Prabowo berpasangan dengan Gibran, kemudian Ganjar Pranowo berpasangan dengan Sandiaga Uno, dan Anies Baswedan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar maka yang unggul adalah Prabowo-Gibran berada di posisi teratas dengan dukungan sebesar 38.5 persen. Anies – Cak Imin menurut LSI hanya 14.1 persen.

Prediksi yang sangat spektakuler adalah hasil dari Indo Barometer dimana Direktur Eksekutifnya M.Qodari menyebutkan jika MK mengabulkan gugatan maka akan terjadi gempa politik besar. Menurut dia, pasangan Prabowo-Gibran akan menguasai suara dengan kemenangan yang sangat besar.

‘PERANG’ DENGAN PDIP

Beberapa pengamat memprediksi kalau MK memutuskan untuk menerima gugatan dan kemudian Gibran bersanding dengan Prabowo Subianto, maka kemungkinan besar akan terjadi “perang” tingkat tinggi antara PDIP dengan Jokowi dan keluarganya.

Berkali-kali ketua PDIP Megawati Soekarno Putri mengatakan bahwa Jokowi terangkat ke tingkat nasional adalah berkat PDIP. Oleh karena itu, kalau kemudian Gibran bersanding dengan Prabowo, Mega kemungkinan akan merasa terhianati.

Selain merasa dikhianati, Megawati juga akan merasa dilangkahi sehingga ada kemungkinan PDIP  melakukan evaluasi total terhadap status relasi dan keanggotaan keluarga Jokowi di partai banteng bermoncong putih tersebut.

Perlawanan terhadap Jokowi salah satunya menggunakan narasi politik dinasti. Ini merupakan amunisi ampuh untuk mengkerdilkan Jokowi dan keluarganya. Politik dinasti yang banyak ditentang juga akan menjadi bagian dari bahan kampanye dari para pesaingnya.

Politik dinasti dengan memperalat Mahkamah Konstitusi  sangat efektif untuk menghantam legitimasi dan kredibilitas politik Presiden Jokowi, sekaligus menghancurkan mesin politik pencapresan Prabowo. Narasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) akan menjadi tema besar untuk mengadang laju Ptrabowo-Gibran. Jokowi akan dinarasikan sebagai haus kekuasaan.

Setelah presiden tiga periode tidak terwujud, maka uapaya lain dihembuskan dengan menunda pemilu, dan terakhir mengokohkan posisi anak-anaknya di percaturan politik kekuasaan nasional. ****

 

 

 

 

 

Sumber:

Editor: Tatang Suherman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version