Pasal itu berbunyi ” Barang siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan dalam keadaan tertentu dapat dihukum mati”.
Seharusnya Yuliari dan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo yang kena OTT sebulan sebelumnya dituntut mati kerena kasus itu terjadi ketika pandemic covid19 sedang melanda.
Baca Juga: Mulai Go Public! Aaliyah Massaid Unggah Foto Bareng Thariq Halilintar, Netizen: Doa Terbaik untuk Kalian
Tapi ya itu tadi Firli Ingkar Janji. Yuliari yang kader PDI-P hanya dituntut 11 tahun dan Eddy Prabowo yang kader Gerindra dituntut 5 tahun.
Vonis hakim untuk Yuliari 12 tahun ditambah denda Rp.500 juta dan uang pengganti Rp 14,5 milyar.
Sementara Eddy Prabowo kena 5 tahun dengan denda Rp400 juta. Tapi oleh Mahkamah Agung (kasasi) hukuman Eddy Prabowo ditambah menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Dituntut Change Indonesia, Buntut Pembatalan Diskusi Anies Baswedan di GIM Bandung
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menilai tuntutan Jaksa KPK terlalu rendah. Pasal 12 itu tuntutan maksimalnya semur hidup atau 20 tahun.
Itu terlalu rendah dan tidak sesuai dengan situasi penderitaan rakyat kerena pandemic covid19.
Begitupun uang pengganti Rp 14,5 milyar, tidak sampai 50 % dari nilai kerugian negara sebesar Rp. 32,6 milyar, ucap Febry yang pasca berhenti dari KPK menjadi aktivis anti korupsi Visi Integritas dan juga advokat/ pengacara.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Dituntut Change Indonesia, Buntut Pembatalan Diskusi Anies Baswedan di GIM Bandung
Dari rekam jejak yang tampak, mungkin benar apa yang diucapkan Novel Baswedan dan Budi Purnomo, bahwa sulit dicari nilai baiknya seorang Firli Bahuri itu.
Dia itu memiliki sifat tidak konsekuen, mencla mencle, pagi dele sore tempe.