OLEH: WIDI GARIBALDI
Senin, tanggal 16 Oktober 2023 ini , banyak orang menanti ketukan palu Mahkamah Konstitusi, dengan penuh sak wasangka. Soalnya, ke-9 Hakim di lembaga tinggi negara itu akan memutus apakah permohonan tentang keabsahan Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan atau tidak dengan Konstitusi ( Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1).
Kalau tidak dihubung-hubungkan dengan keberadaan Gibran Rakabuming Raka, yang anak sulung Presiden Jokowi, sebenarnya permohonan itu wajar-wajar saja. Para Pemohon beralasan bahwa bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mematok usia calon Presiden/Wakil Presiden minimal 40 tahun bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Konstitusi kita, sehingga bersifat diskriminatif.
Manakala Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu, berarti ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu harus diubah. Para Pemohon mengacu kepada UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan yang menetapkan usia dewasa adalah 18 tahun. KUHPerdata kita, yang merupakan warisan dari jaman kolonial itu, menentukan usia 21 tahun untuk dapat digolongkan sebagai dewasa. Sedangkan Putusan Mendagri pada tahun 1977 lebih “progresif” lagi. Usia 17 tahun sudah dianggap “dewasa politik”. Artinya boleh mengikuti Pemilu. Memperkuat permohonannya, para Pemohon menunjuk apa yang berlaku di negara lain. Di Argentina dan Kolombia misalnya, batas usia itu 30 tahun. Bahkan di Perancis, usia 18 tahun sudah diperkenankan ikut pemilihan.
Kembali ke putera sulung Presiden Jokowi yang sekarang menduduki jabatan Walikota Surakarta 2021-2026. Ia dilantik tanggal 26 Februari 2021 pada usia 33 tahun. Kalau MK mengabulkan permohonan itu, banyak kalangan menghubungkannya dengan upaya Presiden Jokowi yang katanya sedang membangun Dinasti Politik. Maklum, ia pada tahun 2024 akan lengser. Bagaimana mungkin ? Bukankah Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman itu adalah adik ipar Jokowi ? Nah,kalau hal tersebut sampai terjadi, Mahkamah Konstitusi akan menjadi Mahkamah Keluarga, kata Rizal Ramli yang mantan Menteri itu.
Tatang Suherman yang PemRed Koran Mandala, dalam tulisannya di Media ini, memperkirakan bahwa MK akan mengabulkan permohonan itu dengan perbandingan 5-4. Ketua MK yang adik ipar Jokowi katanya ada di kelompok yang 5 itu. Artinya permohonan perubahan usia minimal untuk menjadi Wapres, dikabulkan. Tidak lagi 40 tahun.Disesuaikan dengan usia Gibran yang kini 35 tahun. Artinya, karpet merah untuk Gibran telah disiapkan. Dia akan menjadi CaWapres-nya Prabowo.
Di balik sak wasangka itu, bagaimanapun kita harus tetap meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang mengemban kekuasaan kehakiman, senantiasa akan bertumpu pada prinsip merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Artinya, putusan MK tidak dapat direkayasa. MK tidak dapat diintervensi. MK dapat saja menolak permohonan para Pemohon, karena berpendapat soal penetapan usia itu tergolong open legal policy. Artinya, merupakan kewenangan Pembentuk Undang-undang. Dalam hal ini DPR ! Wallahualam. ***