Oleh : Desi Asikin
Sempat kecele kita. Bahkan tak kurang dari Profesor Yusril Ihza Mahendra. Pakar sindiran MK sebagai Mahkamah Keluarga, tidak terbukti, ternyata Ketua MK, Anwar Usman tidak bisa diintervensi.
MK menolak 3 gugatan atas pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang batas usia Capres dan Cawapres (dari minimal 40 menjadi 35 tahun).
Ketiga penggugat yang minta batas minimal itu diturunkan menjadi, 35 tahun adalah PSI, partai Garuda dan tiga orang kepala daerah (walikota Bukittinggi Erman Safar, wakil bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangga dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak)
Saya tidak tahu bagaimana sikap Ketum PBB itu setelah beberapa jam kemudian Majelis Hakim MK yang dipimpin langsung Anwar Usman mengabulkan gugatan lain dengan tambahan kalimat pada pasal 169 huruf q menjadi minimal (tetap 40 tahun) atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Kangkangi DPR, Pengamat Khawatir Terjadi Hal Mengerikan
Belum ada komentar baru dari Prof Yusril.
Gugatan itu diajukan seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Melalui kuasa hukumnya Arif Sahudi dan Utomo Kurniawan (gugatan no 90/PUU-XXI/2023) meminta agar batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun tetapi dengan tambahan kalimat atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada. Dan itulah yang dikabulkan MK.
Baca Juga: PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI : OPEN LEGAL POLICY
Vonis itu kentara sekali indikasi demi kepentingan keluarga. Dalam hal ini Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang tak lain adalah Om-nya Gibran, karena Anwar Usman menikah dengan adik presiden Jokowi.
Almas maupun pengacaranya yang hadir secara daring, jelas jelas mengaku sebagai pengagum Gibran yang sedang menjabat walikota Solo (2020-2025).
Almas mengatakan Gibran telah berhasil memimpin Solo, dia (Gibran) merupakan tokoh inspiratif. Salah satu keberhasilannya adalah menaikan pertumbuhan ekonomi dari minus 1,47% pada saat mulai menjabat menjadi 6,25% pada tahun ke tiga.