Baca Juga: Plesetan ‘Mahkamah Keluarga’ Ramai Dibahas Netizen, Cep Otong Bilang Gini
Anehnya lagi dari keputusan MK itu, padahal dalam gugatan No.55/PUU-XXI/2023 yang diajukan 3 orang kepala daerah itu materinya sama (minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.
Kenapa yang satu ditolak yang lain dikabulkan ? Bener bener aneh suraneh tu MK. Jangan bilang hakim juga manusia, bisa lupa dan salah. Itu mah saya juga tahu dan setuju, memang begitu. Manusiawi sekali.
Tapi konsekuensi dari vonis itu bukan perkara main main. Kritik dan celaan muncul dari berbagai arah.
Baca Juga: MK BUKAN MAHKAMAH KERANJANG SAMPAH
Untuk pengetahuan saja, sebenarnya di dalam pilpres 2004 dan 2009 batas minimal usia itu 35 tahun. Itu diatur dalam pasal 6 huruf q UU 23 tahun 2003 dan pasal 5 huruf o UU 42 tahun 2008 tentang Pemilu. Perubahan menjadi 40 tahun, diatur dalam pasal 169 huruf q UU No.7 tahun 2017.
Protes keras antara lain datang dari BEM seluruh Indonesia. Mereka mengajak masyarakat turun ke jalan pada tanggal 20 Oktober 23.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan keputusan MK itu merupakan politik dinasti dan inkonstitusional. MK telah cawe cawe untuk melanggengkan mekuasaan keluarga.
Baca Juga: Mahfud MD Tetap Jalankan Tugas Menkopolhukam: Kalau Tidak Kampanye, Tidak Perlu Cuti
Sebelumnya mantan ketua MK Mahfud MD menyebut MK tidak memiliki kewenangan untuk menangani gugatan itu.
Itu murni ranah pembuat UU (DPR dan pemerintah). Jika mau, dapat diubah melalui revisi UU. Sebenarnya hakim konstitusi Saldi Isra juga berpendapat sama.
Seperti disampaikan Habiburrahman dari DPR dan wakil pemerintah (Staf ahli Mendagri) yang mengaku bahwa soal batas usia itu ranah pembuat UU, kenapa malah dibawa ke MK tanya Saldi Isra.
Baca Juga: Hari Ini, Megawati Soekarnoputri Umumkan Cawapres, Mahfud MD Bakal Mendampingi Ganjar?
Bukti bahwa hal itu ranah pembuat UU sudah terbukti dengan terjadinya perubahan batas usia itu dari 35 tahun (dalam UU 23 tahun 2003 dan UU 42 tahun 2008) menjadi 40 dalam UU 7 tahun 2017.