Keputusan MK itu memastikan bahwa batas usia itu tetap 4O tahun cuma ditambah klausul “atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah”.
Tafsir kalimat tambahan itu juga mengandung makna yang luas. Pemilu itu termasuk legislatif. Jadi bisa saja ditafsirkan itu termasuk anggota DPR,DPRD dan DPD.
Baca Juga: Niat Hati Ucapkan Hari Sumpah Pemuda, Jokowi Malah Disindir Warganet: Adik Ipar Sebagai Ketua MK Juga Bonus
Kalau GRR bisa tepo seliro dan roso rumoso, banyak yang lain yang lebih dari dia dari aspek kapasitas dan integritas.
Usia kurang atau lebih dari 40 tahun, dengan jabatan dan pengalaman yang lebih mumpuni.
Ridwan Kamil misalnya atau banyak yang lainnya. Di eksekutif atau di legislatif.
Baca Juga: Sindir Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Masinton Pasaribu: Enak Jadi Anak Presiden
Kesimpulan akhir diskusi di warung kopi, GRR anak muda yang tak tahu diri.
Tak ada rasa terima kasih, penuh ambisi sampai harus melalui cara-cara kolusi dan nepotisme.
Itu bukan hanya kesimpulan kami. Tapi juga banyak orang , banyak pihak, entitas dan latar belakang yang merasa seperti itu.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: MK Berada di Titik Nadir
Terbukti reaksi dan aksi merebak di seluruh isi negeri. Ada yang turun ke jalan. Ada 14 komunitas yang mengadu ke Majelis Kehormatan MK.
Ada yang melapor ke KPK dan berbagai aksi menolak, ketok palu pamanda (Anwar Usman) di ruang sidang.