Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
Gunawan Mohammad menetes air matanya, ketika diwawancarai Rosi Silalahi di Kompas TV belum lama ini.
Gunawan yang merupakan Wartawan, sastrawan dan pendiri majalah Tempo itu mengaku, dulu pendukung dan pencinta presiden Jokowi.
Tapi sekarang dia marah dan benci karena Jokowi terus berusaha mempertahankan kekuasaan lewat dinasti keluarga.
Baca Juga: Partai Golkar Yakin, Keputusan MKMK Tidak akan Mengubah Putusan MK Soal Usia Capres – Cawapres
Ada yang melaporkan Anwar Usman, Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Mereka dilaporkan karena melanggar Undang Undang no. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang baik dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Bahkan ada yang menggugat Komisi Penyelengara Pemilu (KPU). Gugatan itu dilakukan Dr.Demas Brian Wicaksono (seorang dosen) melalui Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti KKN.
Baca Juga: Hari Ini MKMK Periksa 3 Hakim
Anang Siundiro mewakili tim pengacara menyebut KPU telah melanggar pasal 13 ayat 1 huruf i PKPU Nom 19 tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres.
Pasal itu menetapkan batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun dan belum dilakukan perubahan pada tanggal 25 Oktober 2023, ketika pasangan Prabowo Gibran mendaftar, KPU Langsung menerima.
Anang menyebut pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai ganti rugi Rp73,5 triliun dan membatalkan pendaftaran Prabowo – Gibran.
Baca Juga: Putusan MKMK Tidak Bisa Ubah Batas Usia Capres – Cawapres, Kata Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi
Turut digugat Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Jokowi.