KORANMANDALA.COM – Setelah MKMK memvonis pencopotan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK, sebuah permohonan baru bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Tepatnya, sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusannya, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan pendahuluan gugatan dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu 8 November 2023 silam.
Gugatan itu disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Ia mempermasalahkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah ditambah normanya oleh MK pada putusan perkara No. 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Bambu Runcing, Simbol Semangat Perjuangan
Terkait permohonan ini, banyak praktisi hukum menyampaikan pendapat
berbeda. Si A bilang begini. B ngomong begitu. Si C berujar lain lagi.
Sebagai orang awam, jujur, tentu banyak bingung. Mana yang benar ?
Jimly Assidhiqie, misalnya, menyebut putusan perkara No. 14/PUU-XXI/2023 bisa diterapkan pada 2029.
Baca juga: Presiden Jokowi Usai Hadiri KTT OKI di Riyadh Langsung ke Amerika Serikat, Ini Ternyata Agendanya
Yang jadi pertanyaan, kenapa putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 langsung diterapkan dan berlaku pada tahun ini, tidak untuk pemilu tahun depan.
Lain Jimly, lain pula mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna.
Mantan hakim MK itu menyebut, patokannya pada pasal 47 UU mahkamah konstitusi. Dalam UU itu, menurut Palguna, ketika palu diketok, sejak itu pula putusan berlaku.