Baca juga: Cep Otong: Gawat! Intelijen Asing Susupi Proses Pilpres 2024
Memilih itu hak bukan wajib. Jadi tidak ada sanksi pidana.
Tapi Kopkamtib, perangkat keamanan Orde Baru, menyatakan organisasi Golput itu terlarang.
Lalu Kopkamtibda Jakarta Raya, mencabuti semua alat peraga gerakan itu, seperti pamplet dan sepanduk. Ada pula tanda gambar segi lima di atas dasar putih.
Adam Malik menyebut Golput itu gerakan setan dan menganggap gerakan itu dibuat untuk melawan Golkar, partai yang menjadi pendukung hegemoni pemerintah Orde Baru dibawah kendali Presiden Suharto.
Ada beberapa kelompok Golput atau orang orang yang tidak menggunakan hak pilih :
– Golput teknis, yaitu mereka yang tidak mencoblos karena halangan tertentu atau namanya tidak tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
– Golput ideologis yaitu mereka yang tidak percaya dan menolak keberadaan pemerintah.
– Golput pragmatis yaitu mereka yang merasa Pemilu itu tidak ada manfaat bagi dirinya.
– Golput politis adalah mereka yang menganggap calon-calon yang diajukan parpol tidak berkualitas dan berintegritas.
Dari uraian di atas, bisa ditarik koherensi atau benang merahnya, banyak sedikitnya golput tergantung parpol dalam menyajikan visi misi dan figur yang dicalonkan.
Jadi hakekatnya sebenarnya Golput itu dibuat parpol sendiri. Ayo ngaku !!! (*)