KORANMANDALA.COM – Hampir setahun ini kita seringkali mendapatkan kabar mengenai redenominasi rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Kabar viral yang disalurkan melalui berbagai platform media sosial secara masif menimbulkan keraguan apakah kabar tersebut benar ataukah hoax?
Bagi sebagian generasi baby boomers atau yang lahir sebelumnya, istilah redenominasi rupiah ini bisa saja membawa persepsi mereka pada pengalaman sanering yang terjadi di era 1950-1965 lalu.
Catatan Kebijakan Sanering di Indonesia
Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan sanering pertama tanggal 10 Maret 1950. Hal ini untuk merespons keaadaan ekonomi Indonesia yang terpuruk akibat utang menumpuk, inflasi tinggi serta harga melonjak tajam.
Baca juga: Benarkah Rupiah Redenominasi? Uang Rp 100.000 Jadi Rp 100? Ini Kata Publik
Pada saat itu, pemerintah mengambil kebijakan moneter untuk memotong nilai uang kertas Rp.5 sebanyak 50%. Karena menteri keuangan saat itu, Syafruddin Prawiranegara, maka masyarakat mengingat kejadian sanering ini sebagai kebijakan “Gunting Syafruddin”.
Selanjutnya, keadaan ekonomi Indonesia sekitar tahun 1959 berujung pada kebijakan sanering kedua.
Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan sanering melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) nomor 2 dan nomor 3 tahun 1959. Hal ini mengakibatkan pemotongan NILAI UANG KERTAS Rp.500 dan Rp.1.000 menjadi Rp.50 dan Rp.100, serta pembekuan simpanan di bank-bank.
Adapun kebijakan sanering tahun 1965 menurunkan nilai uang Rp.1.000 menjadi Rp.1.
Kebijakan sanering 1965 ini tidak memberikan dampak yang positif. Bahkan membawa perekonomian Indonesia semakin kacau. Harga barang terus meroket, bahkan inflasi sempat menyentuh 594 persen.
Pemahaman dan Tujuan Redenominasi Rupiah
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi rupiah didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.