Dari definisi versi KBBI tersebut, dapat disimpulkan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang, sebagaimana yang pernah terjadi di Indonesia pada pengujung 1950-an, tepatnya pada 25 Agustus 1959.
Adapun pengertian redenominasi rupiah menurut siaran pers Bank Indonesia nomor 12/38/PSHM/Humas tahun 2010 merupakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai Rupiah. Masih dari siaran pers ini, redenominasi dilakukan dalalm kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat.
Masih menurut Bank Indonesia, tujuan redenominasi adalah agar sistem akuntansi dalam sistem pembayaran jadi lebih sederhana. Sebab, nominal angka yang ditulis jadi lebih sedikit.
Selain itu, redenominasi juga bertujuan untuk meningkatkan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah. Namun, hal ini tidak memberi dampak negatif terhadap perekonomian asal dilakukan pada waktu yang tepat.
Strategi dan Pentahapan Redenominasi Rupiah
Redenominasi dengan menghilangkan satuan ribuan awalnya diusulkan Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2010. Kala itu BI dipimpin oleh Darmin Nasution. Pada tahun 2017 wacana ini kembali muncul di era kepemimpinan Agus Martowardojo.