Kordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana meminta masyarakat berhati-hati menerima kabar yang belum jelas.
Mereka yang disebut sebut juga mengaku tidak tahu menahu rotasi atau pergantian itu, Budi Gunawan, Hadi Cahyanto, Yandri Susanto dan Dudung Abdurahman sama sama bilang tidak tahu menahu.
Jadi dengan begitu surat berisi daftar reshuffle yang beredar luas di kalangan wartawan itu selain hoax juga palsu. Termasuk tanda tangan Mensesneg Pratikno tentu.
Siapa pembuat dan apa motifnya tentu masih harus ditelusuri. Sebenarnya teknologi intelijen maupun jaring digital mudah saja untuk mendeteksi. Kalau mau.
Motifnya tentu kental dengan politik. Untuk membuat tahun politik ini lebih seru. Lebih mengharu biru, kemudian tercipta polarisasi bangsa.
Tujuannya tentu untuk saling melemahkan lawan politik. Padahal sebenarnya risiko bermain hoax itu bukan sepele. UU ITE mengancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 Milyar (pasal 45A ayat 1).
Bagi orang Islam, kelompok terbesar negeri ini, hoax itu termasuk dosa besar, setara dengan bohong dan fitnah, ancaman hukumannya neraka jahanam. Waduh, ngeri ngeri ngeri ini mah.
Neraka bisa penuh sesak, over kapasitas dan malaikat harus kerja keras.- ***