“Hai orang orang yang beriman, jika datang seseorang (fasek) membawa berita penting, maka tabayyunlah (teliti dulu) agar jangan sampai kalian menimpakan bala kepada sesuatu kaum atas kebodohanmu, dan kalian akan menyesal (Al Hujurat 6)”.
Intinya Islam mengajarkan agar informasi itu di-saring dulu sebelum di-sharing.
Islam juga melarang berburuk sangka dan menggunjing ( ghibah).
“Jauhilah kebanyakan purba sangka, karena sebagian dari purba sangka itu dosa.
Dan janganlah kalian mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjing satu sama lain, (Al Hujurat 12)”.
Purbasangka ataupun gunjing menggunjing seringkali menjadi sumber perbuatan hoax.
Dalam hukum, baik negara maupun Islam, yang terancam hukuman itu bukan hanya pelaku, tetapi dalam kaitan hoax, termasuk orang yang tanpa tabayyun meneruskan informasi yang ternyata bohong itu.
Penjara 6 tahun atau denda Rp 1 Milyar, pasal 45A ayat 1 UU 11 2008 atau kelak neraka jahanam.
Itu bukan pilihan tapi sekarang dan nanti keduanya harus dijalani.
Karenanya, hentikan hoax alias informasi ngibul itu. Jangan serta merta men-sharing sebelum info itu di-saring terlebih dulu. Cek and ricek bukan sekedar acara artis buatan Iham bintang atau ajaran jurnalistik lewat kode etik.
Itu hukum negara dan perintah Allah.- ***