Oleh : Dedi Asikin
KORANMANDALA.COM – Wisnu Wardhana SH benar. Ternyata ngadu Jendral lebih seru dari pada klitik klitik kepala jangkrik.
Akhirnya meski terkesan bertele tele dan setengah hati, polisi (Polda Metro Jaya) akhirnya menetapkan Firly Bahuri sebagai tersangka. Belum jelas sekali pasalnya, pemerasan, gratifikasi atau penyuapan. Mungkin juga TPPU.
Tapi Firly masih bebas di luar, baru dicegah ke luar negeri.
Ternyata juga, Firly melawan. Ia mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakui sudah menerima gugatan itu dan tanggal 11 Desember persidangan akan dimulai.
Meski ada yang berduka, mungkin keluarga, tapi ada pula yang bersorak gembira.
Mereka yang sejak lama berharap Firly segera ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Abraham Samad (mantan ketua KPK), Novel Baswedan, Rudi Purnomo, mantan penyidik rame-rame mencukur gundul kepala. Pakaulan.
Yang masih tanda tanya kapan polisi (penyidik) berani memborgol tangan FB dan menjebloskannya ke balik terali besi.
Ini uji nyali, ini adu berani. Dan ini akan menambah deret ukur polisi tidak tebang pilih.
Tidak belah bambu, injak yang bawah angkat yang atas.
Sebelum ini sudah ada dua jendral polisi yang masuk bui, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa keduanya bintang dua dan masih aktif.
Firly memang licin bagai belut. Sekelas Dewan Pengawas saja dibikinnya tak berkutik.
Dewas hanya berani memberinya sekedar teguran. Mana ada efek jera atuh Ceng.