Dalam melaksakan pemilihan pemimpin, jika salah satu calon sudah ada yang memiki kriteria maka sesuai dengan fatwa MUI, hukumnya menjadi wajib. Artinya jika tidak melakukan (golput), itu perbuatan haram.
Tetapi sikap itu jangan disertai harapan kesempurnaan dari seorang pemimpin. Sepanjang yang namanya manusia tidak bakal ada yang sempurna. Yang sempurna itu, mungkin hanya rosul.
Dan yang Maha Sempurna hanyalah Allah subhanahu wata’ala.
Bismillah kita memilih pemimpin Rabu 14 Februari 2014.
Semoga Allah memberi yang terbaik. Aamiin Allahuma aamiin.- ***