Parpol dan Caleg pun harus menempatkan para saksinya dalam kondisi yang vit pula, sehingga dua atau tiga saksi lebih efektif ditempatkan di TPS secara bergantian. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi proses penghitungan suara tidak dihadiri saksi atau saksinya dalam kondisi terkantuk-kantuk karena kelelahan. Peran saksi sangat penting di antara keterbatasan Pengawas Pemilu Lapangan di TPS.
Idealnya, Bawaslu memiliki program, selain mensterilkan PPL dari anasir kepentingan Parpol atau calon, juga menambah jumlah pengawas lapangan. Hal ini sempat dilakukan oleh beberapa Panwaslu dalam Pilkada Kabupaten/Kota dengan merekrut tenaga asisten pengawas yang bertugas di TPS. Jika tidak pun, Bawaslu dapat mengerahkan semua potensi yang dimilikinya, mulai dari menurunkan Panwaskab/Kota dan Panwascam ikut serta mengawasi TPS membantu PPL, sampai mengikutsertakan seluruh tenaga sekretariatan dari semua tingkatan untuk fokus mengawasi proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara.
Namun yang sangat lebih efektif lagi, jika pengawasan proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara itu melibatkan seluruh rakyat. Pengawasan partisipatif memang merupakan pengawasan yang paling efektif dan dapat meminimalisasi terjadinya kecurangan dan kelalaian saat penghitungan dan rekapitulasi suara. Kepedulian dan kesertaan seluruh elemen masyarakat untuk menyelamatkan suara menjadi penentu fair play-nya Pemilu 2024. Mari bersama awasi Pemilu dengan kejujurusan dan integritas para penyelenggara untuk kemurnian suara rakyat. ***