Oleh : Dedi Asikin (Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial)
KORANMANDALA.COM – Ganjar-Mahfud emang keteteran. Meski belum selesai hitung suara real count di KPU posisi mereka buncit terus.
Lalu bagai banteng bangun tidur, capres si rambut putih itu melempar gagasan agar DPR menggunakan hak angket.
Hak angket itu merupakan salah satu dari hak istimewa DPR. Hak istimewa lainnya interpelsasi dan menyatakan pendapat. Hak hak itu diatur dalam UU MD3 No.17 tahun 2004.
Hak angket adalah implementasi dari hak pengawasan yang dimiliki DPR selain hak budget dan legislatif (pembuat Undang Undang).
Implantasi hak angket itu adalah penyelidikan terhadap pelanggaran UU atau kebijakan pemerintah menyangkut hal hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan.
Merasa tak kuat sendirian, (hanya bersama partai pengusung), Ganjar pun segera mengontak Anies Rasyid Baswedan capres norut 01. Gayungpun bersambut. Kubu Anies-Imin menyambut gagasan itu.
Dengan begitu kekuatan politik di Senayan dapat mengungguli kekuatan paslon 02 yang mereka duga telah melakukan kecurangan.
Posisi kursi yang merupakan kekuatan politik antara gabungan 01 dan 63 melawan 02 adalah 314 melawan 261 kursi. Rinciannya PDIP 128, PPP 19, Nasdem 59, PKB 58 dan PKS 50 (314), Sementara kubu 02, Gerindra 78, Golkar 85 Demokrat 54, PAN 44 (261).
Tapi beberapa pengamat meragukan keberhasilan hak angket itu. Jalannya saja jauh dan melingkar.
“Ibarat dari Tasikmalaya mau ke Bandung, lewat Wado, Sumedang, Jalan Cagak (Subang) lalu ke Bandung.