Road map (peta jalan) angket itu bagai jalan berkelok kelok. Usul saja harus diajukan minimal 25 orang dan sekurang-kurangnya 2 fraksi.
Diajukan kepada pimpinan Dewan dalam sebuah sidang pleno dan diberitahukan kepada semua anggota.
Badan musyawarah menjadwalkan sidang pleno lagi yang harus dihadiri oleh lebih dari 50% anggota.
Jika ada pengurangan pengusul harus diganti sehingga jumlahnya tetap 25 orang. Sidang pleno pun bisa ditunda. Jika dalam 2 kali sidang pleno jumlah pengusul tidak bisa dipenuhi sesuai aturan (25 orang) usul hak angket gugur.
Dalam sidang pleno berikutnya usul itu bisa diterima atau ditolak. Jika diterima maka harus dibentuk Panitia Khusus atau Pansus yang anggotanya diambil dari semua fraksi.
Panitia, menyusun rencana, menentukan sasaran penelitian, membagi tugas berdasarkan item yang harus diselidiki.
Weleh weleh ribet pokoke. Jangan-jangan presiden baru keburu dilantik sementara hak angket masih terjebak lumpur. Ketinggalan spoor dah.
Soalnya meski ada angket, proses pemilu tidak berhenti, jalan terus.
Ada yang berpendapat, dari pada ribet suribet begitu, lebi baik kerahkan massa sebanyak banyaknya, kepung dan gruduk KPU, Bawaslu, DPR dan Istana. Tapi masalahnya mengerahkan massa itu bukan pekerjaan gampangan.
People Power saja yang sudah didengungkan setahun lalu gak jalan jalan. Mereka cuma berteriak di tempat masing-masing. Tak pernah bisa bersatu padu seperti tahun 1998. Alamaaakkk.- ***