Oleh : Dr KRMT Roy Suryo
SINGKATAN TSM (Terstruktur, Sistemafif & Masif) saat ini menjadi kata yang banyak diperbincangkan pasca Pelaksanaan Pemilu 2024 yang saat ini sedang dalam Tahapan Rekapitulasi Suara secara Manual berjenjang dan menggunakan SIREKAP. Namun uniknya, Mulai dari Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu), Peserta Pemilu (Partai, Caleg) hingga masyarakat saling memiliki definisi dan menyuarakan istilah TSM itu dengan pemahamannya sendiri-sendiri, sehingga kerap terjadi ketidaksesuaian makna antara satu dengan lainnya.
Oleh karena itu saya tidak mau membuat Definisi sendiri tentang TSM, namun mengambil acuan baku Bahasa Indonesia untuk pengertian sebuah kata yang resmi dan seharusnya digunakan pengertiannya di masyarakat. Acuan Baku yang dimaksud adalah KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang sekarang dengan sangat mudah diakses karena memiliki fasilitas online yang membuatnya bisa diklik di alamat kbbi.web.id
Masing-masing kata TSM itu menurut KBBI adalah sebgai berikut; terstruktur, ini merupakan verb (kata kerja) yang artinya “sudah dalam keadaan disusun dan diatur rapi”. Adapun menurut KBBI, Sistematis adalah teratur menurut sistemnya yang diatur baik-baik. Sedangkan masih menurut KBBI kata Masif setidaknya memiliki 5 arti, salah satunya adalah Besar-besaran, contoh kalimatnya : “Kecurangan dalam Pemilu tahun ini terjadi secara masif hingga menyebabkan pergolakan di masyarakat”
Dalam konteks Pemilu, UU No 07/2017 mengatur pelanggaran TSM pada pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks PiLeg. Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Kemudian pelanggaran sistematis dimaknai sebagai pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Adapun pelanggaran masif adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM dituangkan dalam Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah. “Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% dari jumlah daerah provinsi di Indonesia,” demikian bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Ini artinya kalau hanya letterlijk dengan Aturan di atas, maka TSM hanya dinilai secara kuantitatif saja, alias tidak melihat kualitatifnya, ini yang dirasa sangat tidak tepat.
Oleh sebab itu seharusnya jika secara kualitatif sudah terjadi pelanggaran secara TSM, maka seharusnya pulalah defisini-definisi dalam TSM ini bisa diberlakukan, tidak sekedar menggunakan “batas psikologis 50%” sebagaimana yang kemarin-kemarin diberlakukan. Misalnya terdapat koreksi perhitungan SIREKAP di 154.541 TPS (dari Total 823.220 TPS) di Pemilu 2024 ini, maka hal tersebut saja sudah bernilai 154.461 ÷ 823.220 x 100% alias 18,77%. Apakah angka 18.77 % ini dianggap kecil? Aneh, jumlahnya saja sudah ratusan ribu TPS bermasalah tersebut, bukan hanya puluhan, ribuan, atau hanya ratusan TPS saja.
Demikian juga dengan berbagai penyimpangan (baca: Pelanggaran) UU sebagaimana yang dilakukan oleh SIREKAP yang sudah saya ungkap dalam tulisan-tulisan terdahulu, dimulai dari Penempatan server di Singapura (Aliyun Computing Co.Ltd, yang merupakan bagian dari Alibaba.com), hingga Pemindahannya -secara “diam diam”- ke Indonesia (meski tetap menggunakan Alibaba Cloud), dan sebagainya. Hal ini sudah.bisa dilihat sebagai upaya TERSTRUKTUR karena perubahan negara tempat keberadaan data tersebut (dari Singapura ke Indonesia) adalah pekerjaan yang membutuhkan kondisi tersusun dan diatur rapi, termasuk pengaturan DNS (Domain Name Server) dan IP Address-nya.
Selanjutnya adalah adanya Upaya untuk melakukan “Penonaktifan” website kpu.go.id pada tgl 14 Februari 2024 dengan seolah-olah diinformasikan bahwa KPU sedang mengalami “Serangan2 Siber” (?) yang sebenarnya pada saat tersebut sedang terjadi proses pemuatan data lain yang sudah disiapkan sebelumnya dari json sirek.obj-data.kpu.go.id mulai pukul 19.21 WIB di pemilu2024.kpu.go.id Ini ANEH, karena data-data dari TPS sebenarnya belum ada yang masuk tetapi sudah terinput dengan progres 100% dengan kemenangan pada Paslon tertentu. Hal ini bisa disebut Sangat SISTEMATIS.
Ditambah dengan kalau dibedah dengan detail, pada saat hari H tersebut semua TPS Indonesia masih menggunakan App Mobile SIREKAP 2.41, namun setelah server (di) mati (kan) tersebut maka diinformasikan untuk didownload versi terbaru 2.48 (Bahkan bila dicermati mulai saat BIMTEK hingga saat ini, sudah terjadi 10x (sepuluh kali) Perubahan versi SIREKAP, mulai versi 2.25-Staging 28/01/24, hingga terakhir versi 2.52 24/02/24 ini sangat MASIF, mirip-mirip dengan Putusan MK90, dilakukan Perubahan ketika Proses sudah dijalankan dengan segala cara.
Hal paling menarik terjadi saat Perubahan App SIREKAP 2.41 10/02/24 ke 2.48 15/02/24 dimana terjadi Penghapusan Fungsi, Penambahan Folder dan Penambahan Script Java. Secara singkat inilah yang menjelaskan mengapa angka-angka hasil OCR & OMR yang seharusnya minim terjadinya kesalahan bisa “bertambah otomatis” alias Auto-Algorithm. Hal yang menarik dari perubahan versi ini sebenarnya malah menghilangkan Fitur Pengamanannya, menjadi Semakin “Lemah” karena bisa diinterupsi melalui “back door” dibanding sebelumnya.