Muldoko sendiri yang bukan kader Demokrat dengan suka cita menerima penunjukan itu. Dan larut dalam gerakan petualangan itu.

Langkah mereka yang pertama adalah, mendaftarkan susunan pengurus baru ke kemenhukham. Tapi menteri Hukum dan Ham, Yasonna Lauly menolak pendaftaran itu seraya menyatakan keabsahan pengurus di bawah AHY.

Belum mau mengalah rupanya, mereka menggugat Menhukham ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu ditolak. Artinya keputusan Menhukham syah dan AHY berada di atas angin.

Masih belum kapok, mereka lari ke Pengadilan Tata Usaha. Juga kandas.

Bagai pejuang tangguh yang pantang menyerah, mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.

Tapi  juga kandas.  Terkahir melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun upaya nan tak mengenal lelah itu kembali tersungkur. MA menolak PK.

Jubir MA Suharto mengatakan tidak ada novum (temuan/fakta baru ) dalam PK itu. Kata Suharto dalam putusan kasasi sudah dinyatakan bahwa urusan AD/ART serta susunan pengurus adalah ranah internal partai dan harus diselesaikan di Mahkamah partai, sesuai pasal 32 UU 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Apakah dengan penolakan PK, masih ada langkah MLD ?  Wallahualam.

Tapi rasanya instrument hukum sudah gak ada lagi, kecuali cara cara brutal, mana tahu.

1 2 3



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel

Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial

Exit mobile version