Oleh : Dedi Asikin (Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial)
HIDUP di negeri ini sering kali menemukan hal-hal yang membingungkan. Banyak ucapan, perilaku atau keputusan elit penguasa yang tidak konsis. Lain dulu lain sekarang. Sekarang omon begini, besok begono. Mencla mencle. Pagi dele sore tempe.
Kali ini saya dan teman-teman di grup diskusi ngadu bako bertemu lagi dengan kebingungan luar biasa. Super bingung, rajanya bingung atau king of confused.
Soal apa tuh ?
Itu soal kenaikan pangkat istimewa Prabowo Subianto menjadi jendral (bintang 4) kehormatan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, kata Cecep Juhanda. Lalu dia meneruskan cakapnya.
“Saya ini pendukungPrabowo sejak pilpres 2014”.
Ini soal pabaliutnya tata kelola negara ini. Prabowo itu sudah dipecat dengan tidak hormat.
Itu diucapkan oleh sedikitnya 3 orang jenderal. Mereka adalah Jendral Wiranto, Agum Gumelar dan Fachrul Razi.
Agum menyebut itu fakta. Dia mengaku bersama 6 jendral lainnya (jendral Subagyo HS, Letjen Susilo Bambang Yudoyono, Arie J Kumaat, Yusuf Kartanegara, Djamari Chaniago dan Fachrul Razi) termasuk dalam Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuk dengan keputusan panglima ABRI No 533/P/VII/1998 tanggal 24 Juli 1998.
Tugasnya adalah memeriksa Letnan Jendral Prabowo Subianto dalam kasus dugaan pelanggaran HAM ( peristiwa penculikan aktivis).
Setelah melakukan penelitian selama 1 bulan, DKP menyampaikan rekomendasi No.103/VIII/1998/DKP. Isinya bahwa usul pemberhentian Letnan Jendral Prabowo Subianto dari dinas militer.