Jendral Wiranto yang waktu itu menjabat panglima ABRI menegaskan bahwa Prabowo Subianto dipecat dengan tidak hormat. Dia telah melakukan pelanggaran HAM berat dan melanggar sumpah prajurit.
Dan rakyat percaya ucapan jendral-jendral itu. Mereka pejabat tinggi militer yang sempat berkuasa di negeri ini.
Tapi, tiba-tiba dengan Kepres 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 presiden Jokowi menaikan pangkat secara istimewa Prabowo Subianto menjadi jendral kehormatan.
La la la piye toh iki ? teriak Wisnu Wardhana SH MH.
Tiba tiba muncul keterangan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jendral Nugraha Gumelar yang menyebut dalam kepres No.62/ABRI/98 tanggal 22 Agustus 1998 tidak ada pemecatan atas nama Prabowo Subianto. Yang ada dalam kepres yang ditanda tangani presiden BJ Habibie itu pemberhentian dengan hormat dengan mendapat hak pensiun.
La la la sedap sedap ngeri ini.
Kok bisa ucapan jendral bertolak belakang ? Weleh weleh tambah membingungkan ini.
Tapi okelah keterangan kapuspen TNI benar, tapi kata mayor jendral (purn) Samsudin, kenaikan istimewa itu hanya boleh diberikan kepada tentara aktif.
Samsudin yang kini jadi politisi PDI-P menyebut kasus Pranowo berbeda dengan kenaikan pangkat (menjadi jendral ) Luhut Binsar Panjaitan, SBY, Agum Gumelar dan AM Hendropriyono. Mereka mendapat itu setelah pensiun berdasar UU lama (masa pemerintahan Orde Baru).
Dalam UU 34 tahun 2014 tentang TNI peraturan itu sudah berubah. Kata Samsudin pasal 333 ayat 3 berbunyi ; “Pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa (hanya ) diberikan kepada tentara aktif”.