Oleh : Dedi Asikin (Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial)
SUARA Todung Mulya Lubis sedikit bergetar dengan aroma melankolis. Sebagai Penasihat Tim Hukum Ganjar-Mahfud (03), ia menyampaikan pengantar gugatan Paslon (03), di depan sidang Mahkamah Konstitusi Rabu 27 Maret lalu.
“Yang Mulia, hanya butuh 1 orang yang bersyahwat kuat kapada kekuasaan yang dapat menghancurkan demokrasi dan konstitusi. Cukup seorang yang menebar janji manis dan dukungan APBN meninabobokan masyarakat. Ketika rakyat berlinang dan suara ratusan akademisi tidak didengar, kami hanya butuh 5 orang hakim yang berani menghentikan kegilaan ini. Kami hanya butuh 5 hakim yang tidak gentar kapada kekuasaan dan mengembalikan demokrasi dan konstitusi kepada pemilik kedaulatan, rakyat negeri ini”.
Todung rupanya menggunakan matematika demokrasi yang berparadigma pada adagium menang kalah, bukan benar salah.
Kalkulasinya, sekarang ini ada 8 dari 9 orang hakim konstitusi, yang berfungsi sebagai hakim untuk mengadili PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Mantan ketua Anwar Usman tidak boleh ikut menjadi hakim sesuai keputusan MKMK.
Jadi kalau Rapat Permusyawaratan Hakim tidak bersepakat bulat, maka ada suara 5 berbanding 3 yang akan membuat putusan, bukan saja memberi kepuasan kepada publik, tetapi juga mengembalikan marwah dan martabat MK yang belakangan pecah berkeping keping. Ada adagium MK sebagai Mahkamah Kalkulator, Mahkamah Keranjang sampah dan terakhir Mahkamah Keluarga.
Todung tentu bukan sekadar itu, bukan hanya menggunakan logika demokrasi semu, menang kalah.
Saya percaya, dalam ke dalaman hatinya, dia juga berpikir soal benar salah. Karena itulah sesungguhnya hakikat yang diperjuangkannya.
Lain Todung Lubis yang Mulia, beda juga matematika yang diurat oret Prof. Deni Indrayana. Pakar Hukum Tata Negara dan mantan wakil menteri Hukham (kabinet SBY), membuat hitung-hitungan begini :
Sesungguhnya hakim konstitusi itu tinggal 6 karena dua sudah keluar yaitu Manoar Sitompul dan Wahidudin Adam. Lalu masuk 2 hakim baru, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Dalam ramalan Deni, kemungkinan Asrul yang mantan politikus (PPP) akan berpihak kepada 3 hakim yang setuju mengabulkan gugatan 01 dan 03. Sedang soal Ridwan Mansyur, Deni tidak berani meramal dengan telak. Tetapi walaupun Ridwan masuk kelompok 3 yang menolak gugatan, maka kekuatan menjadi 4 lawan 4.