Tetapi sesuai dengan UU tentang MK, kemenangan harus diberikan kepada kelompok dimana ketua MK (dalam hal ini, Suhartoyo) berada. Jadi prediksi Deni, MK akan ;
– mengabulkan petitum para pemohon (01 dan 03) yang intinya:
Batalkan keputusan KPU No. 360 tahun 2023 yang menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi PKPU 19 tahun 2020 tentang pendaftaran pasangan Capres-Cawapres.
– Membatalkan ketetapan KPU tentang kemenangan pasangan no 02 (Pragib),
– mendiskualifikasi pasangan no.02
– memerintahkan KPU melaksanakan pemilihan ulang tanpa menyertakan pasangan Prabowo-Gibran.
Tujuan hakikinya, kedua pasangan (01 dan 03) itu menghendaki adanya yuris prudensi ke depan. Agar pemilu ke depan benar-benar diwarnai luber dan jurdil. Setidaknya tidak brutal atau minim kecurangan.
Tentang seseorang yang dituding Todung telah membuat hancurnya pilar demokrasi yang telah dibangun para aktivis reformasi secara berdarah darah, tentulah seperti secara vulgar disebut Pakar Hukum Tata Negara Fery Amsari, adalah Joko Widodo (presiden ke 7 RI).
Sesungguhnya kalau manut pada TAP MPR No.VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Jokowi harus sudah mengundurkan diri.
TAP itu menetapkan aturan yang harus menjadi pegangan para pemimpin bangsa dan penyelenggara negara. Disebutkan antara lain pemimpin itu, harus amanah, sportif, rendah hati, siap melayani dan menegakan keteladanan.