Ada dalih mereka, MK tidak berwenang mengadili perkara-perkara kecurangan. Itu sewenang Bawaslu dan DKPP.
MK cuma berwenang mengadili soal perselisihan suara doang.
Tapi rupanya MK (yang sekarang), lebih berfikir moderat. Buktinya gugatan (dari Paslon 01 dan 03) menyangkut kecurangan itu diterima dan kini sedang disidangkan.
Banyak saksi dan ahli dimintai keterangan. Bahkan 4 orang Menteri juga dihadirkan di ruang sidang.
Mengikuti jalannya sidang, banyak pihak, temasuk tim hukum 01 dan 03, menerka-nerka, hakim akan mengabulkan gugatan.
Gugatan itu intinya berbunyi :
– Pembatalan keputusan KPU No.360 tahun 2024 yang menyatakan kemenangan Prabowo Gibran (58,5%).
– Mendiskualifikasi pasangan 02 atau
– Minimal mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka (wapres terpilih versi KPU)
– Memerintahkan pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang.