Sambil menunggu putusan 8 hakim MK, banyak orang berspekulasi dan menimbang-nimbang, mana yang tepat menurut hukum, yang harus didiskualifikasi itu apa paslon atau hanya Gibran saja.
Yang berfikir cukup Gibran saja, didasari argumen, karena sesungguhnya hanya Gibran yang menjadi hulu soal.
Pendaftaran Gibran diterima KPU dengan melanggar PKPU No.19 tahun 2023 yang masih mensyaratkan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun.
PKPU 19 itu belum dirubah. Putusan MK tanggal 23 Oktober 2023 yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tapi sudah atau sedang menjabat jabatan yang diangkat melalui pemilihan umum (temasuk kepala daerah) menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Putusan MK (90/PUU -XXI/2023) itu yang ditangkap dan dimanfaatkan GRR untuk daftar jadi cawapres bersama Prabowo Subianto.
Di sini terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU. Tanpa merevisi dulu PKPU 19/2023 terlebih dahulu, langsung menerima dan mensyahkan GRR menjadi Cawapres.
PKPU itu sendiri baru dirubah tanggal 03 November 2023 menjadi PKPU No.23 tahun 2023.
Untuk pelanggaran itu, DKPP telah memutus KPU di bawah Hasyim Ashari telah melakukan pelanggaran etik berat dan diberi peringatan keras terakhir.
Yang masih jadi sorotan sekarang adalah sikap mencla-mencle Profesor Yusril itu. Dalam tindakan ini tampak Yusril lebih dikuasai oleh strategi politik.
Titik tolaknya Yusril (sebagai ketum) membawa PBB masuk dalam koalisi Indonesia Maju yang mendukung Prabowo-Gibran.