Kabarnya sudah mulai ada intimidasi. Dua hakim akan disoal dari sisi integritas. Hakim Saldi Isra dan Arif Hidayat yang disenting opinion dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) untuk memutus perkara No.90 itu, dituduh sebagai partisan partai politik.
Katanya setelah dibujuk untuk melunak tak merespon masih dicoba dengan ditawari kursi menteri. Bahkan, kata Refli Harun, mereka malah diancam mau ditembak. Wallahualam.
Tapi itu ilustrasi betapa besar risiko mereka.
Munculnya wacana baru, dukungan dalam bentuk Amicus Curiae (sahabat pengadilan), bisa bermakna dua sisi. Di satu sisi dukungan untuk memicu nyali dan adrenalin, tapi di sisi lain, perlawanan dari pihak sebelah termohon (KPU dan Bawaslu) atau pendukung pihak terkait (paslon 02) ternganga lebar.
Amicus curiae itu ternyata mengalir deras. Sampai Sabtu 20 April menurut Jubir MK Fazar Laksono, sudah ada 33 yang masuk. Semua sudah diserahkan ke majelis hakim.
Itu merupakan otoritas para hakim. Bisa dipertimbangkan, bisa tidak. Tapi, masih kata Fajar , Amicus Curiae itu pasti masuk dalam amar putusan.
Amicus Curiae itu bukan barang baru, pernah terjadi dalam beberapa kasus. Tapi yang sekarang ini terbanyak.
Fazar menyebut Amicus Curiae itu datang dari berbagai pihak. Dari orang perorang atau gabungan orang dan organisasi/perkumpulan. Sebut saja diantaranya :
-159 budayawan dipimpin Butet Kartaredjasa dan Gunawan Mohammad.
– Pusat Kajian Hukum UGM.