Tapi, semua sudah diputus, no way. Tidak terbukti dan tidak beralasan secara hukum.
Tapi tiga hakim dissenter itu berpendapat lain.
Mereka Prof Saldi Isra, Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Arif Hidayat berpendapat, intinya kecurangan itu benar adanya.
Beberapa pejabat kepala daerah serta perangkatnya bertindak tidak netral. Begitu juga ASN dan Kepala desa. Ketidak netralan justru bertumpu pada sikap dan tindakan presiden Jokowi yang secara terang benderang mendukung putranya GRR.
Bansos bertujuan politik, mengarahkan pemilih kepada calon tertentu (02), sehingga pemilu tidak luber dan jurdil.
Mereka meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa tempat, di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Jakarta dan Sumatra Utara.
Sesungguhnya gugatan/permohonan paslon 1 dan 3 itu akan dikabul andai kata hakim Suhartoyo tidak berubah arah.
Dan itu membuat banyak pihak merasa heran. Padahal Suhartoyo itu waktu putusan MK no 90 tahun 2023 yang membuat GRR bisa nyalon wapres, menolak keras.
Kalau dia sekarang masuk dalam kelompok yang menerima gugatan, maka skornya akan menjadi 4 : 4.
Sesuai dengan UU MK suara ketua akan bertambah satu sehingga skor menjadi 5 : 4.