Oleh : Yusuf Sumpena SH (Aktivis Corong Jabar/Komtab Perumahan Kadin Jabar)
PERATURAN Pemerintah No. 21 tahun 2024 mengenai TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) menjadi dilemma. Peluncuran peraturan Pemerintah itu mendapat kecaman dari berbagai elemen karena memberatkan masyarakat khususnya pegawai Swasta.
Sekilas mari kita simak secara matematik dan aturan perbankan :
– jika tenaga Kerja dengan Upah take home pay 3.700.000 X 2.5% = 92.500 — 3.700.000-92.509 = 3.607.500 belum dikurangi pajak.
– 92,500X 12 bulan = 1,110,000 X 5 tahun = 5.550.000
– dari pengusaha 0.5% X 3.700.000 — 18.500 X 5 tahun = 1.110.000.– 5.550.000 + 1.110.000 = 6.660.000.
– Angsuran perbulan rumah subsidi 1.247.000/ bulan tenor 15 tahun
Kepmen PUPR 242/KPT S/M/2020 aturan rumah subsidi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) batas maksimal harga jual dan UM : harga jual 160.000.000 X 5% UM = 8.000.000 + 2.500.000 (biaya proses bank) + 1.0000.000( adm) + 4.300.000 ( BPHTB) .= 15.800.000. (Total Uang muka)
– Aturan Perbankan bagi pemohon KPR syarat utama clear dari out standing tunggakan alias bersih BI Cheking, dan penghasilan minimal 3X angsuran. Jika tidak memenuhi kedua persyaratan maka permohonan KPR ditolak oleh bank, dan itu dilakukan oleh Bank pemberi KPR untuk menjaga NPL (Non Perfoming Loan)
Sekarang kita Analisa dari uraian di atas jika batas penghasilan aturan bank minimal 3 X angsuran (cicilan 1.247.000 X 3 angsuran.= 3.741.000 ) Sedangkan penghasilan tenaga kerja 3.700.00. Itu untuk di kota-kota. Tentunya pasti berbeda UMR dengan daerah yang upahnya di bawah 3.700.000
Yang jadi pertanyaan :
– dengan aturan bank minimal penghasilan 3X angsuran apakah tenaga kerja memenuhi syarat ?
– dengan potongan tapera di atas apakah menutupi uang muka untuk rumah ? UM 15.800.000- tabungan 6.660.000 = 9.140.000 (tambah uang muka pribadi)
– Dengan semaraknya Pinjol dan cicilan leasing dan ketatnya aturan OJK terhadap perbankan, apakah dijamin tenaga kerja layak secara aturan bank pemberi KPR ?
– Jika tenaga kerja keluar/pensiun apakah pengembalian TAPERA bisa dikembalikan dengan mudah ?
– Jika karyawan kena PHK, Apa jaminan untuk keamanan bank ? Apakah perusahaan bersedia menjadi avalis karyawannya dengan buy back guarantee? Perusahaan Belum tentu mau.
– Jika Tenaga kerja memanfaatkan Tapera harus menambah UM 9.140.000 apakah sanggup ?
Dengan uraian di atas hendaknya semua harus dikaji ulang dengan penuh kehati-hatian agar peraturan bisa menjadi efektif diterima oleh masyarakat karena memenuhi unsur rasa keadilan.- ***