Oleh : Dedi Asikin (Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial)
PRESIDEN Jokowi hampir purna tugas. 20 Oktober nanti akan boyongan pulang kampung.
Dari istana yang baru kelar di Penajam Paser Utara ke RHN (Rumah Hadiah Negara) di Jl. Adi Sucipto, desa Blusukan Kecamatan Colomadu kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Itu rumah hadiah negara yang baru dibangun. Luas tanahnya saja 1,2 hektar. Nilai (tanahnya saja) Rp.12 milyar.
BACA JUGA: Update 10 Akun FF Sultan Masih Valid Gratis Hari Ini 3 Juli 2024, Temukan SG2 Ungu
UU No.7 tahun 1978 mengatur, presiden dan wakil Presiden mendapat hak sebuah rumah lengkap dengan perabotan.
Di mata orang kebanyakan tentu saja terbilang wah dan mewah.Bak istana.
Tentang besaran biaya dan anggaran diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Yang terahir ada PMK NO.120 tahun 2022.
Untuk lokasi di Jakarta luas tanah dibatasi 1.500 m2.
Kalau di daerah tentu luasnya disetarakan dengan nilai 1.500 di Jakarta. Maka di Colomadu didapatkan 1,2 hektar.
Di sana ada juga rumah pribadi milik keluarga Jokowi berjarak 6 km dari RHN.
Dalam aturannya rumah itu menjadi hak milik. Boleh dijual dan diwariskan.