Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa 11 tahun plus denda Rp750 juta plus uang pengganti Rp 2,325 milyar. Jaksa menyebut akibat langkah dan kebijakannya sebagai Menteri Agama negara mengalami kerugian senilai Rp27,283 milyar plus 17.967.405 royal Saudi.
Hakim menyebut, yang memberatkan terdakwa adalah berbelit belit dan tidak mengakui kesalahan. Sedang yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan itu SDA naik banding. Tapi hakim tinggi di PT Jakarta malah menambah hukuman menjadi 10 tahun. Plus larangan hak politik 5 tahun.
SDA tidak kasasi, tapi mengajukan PK. Namun malang nasibnya, PKnya ditolak MA.
Vonis 10 tahun itu dia jalani di Lapas Sukamiskin selama 6 tahun. Dua tahun lalu (2022) dia bebas bersyarat.
Tapi SDA masih belum menyadari kesalahan. Begitu keluar jeruji besi dia masih menyebut sakit hati.
“Hukuman ini tak hanya membuat saya yang sakit, tapi juga anak istri, famili dan konsituen saya” ungkap SDA.
Hampir sama dengan SDA yang tak menyadari kesalahan, Menteri Agama yang sekarang, Yaqut Cholil Qoumas juga begitu.
Berkali kali dia menyebut tidak ada korupsi dalam penyelenggaraan haji.
Dia juga getol wanti wanti kepada semua aparat Kemenag, jangan lakukan korupsi.