Oleh : Dedi Asikin (Waratwan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial)
SURYA Dharma Ali terbengong bengong, ketika KPK (24 Mei 2014), menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Apa salah saya, kata Menteri Agama itu, setengah bergumam.
Tapi jaksa KPK terus menggiring mantan ketua umum PPP itu ke ruang sidang.
BACA JUGA: 10 Akun FF Sultan Gratis Season 1 Hari Ini 15-16 Juli 2024, Temukan Skin M1887 OPM
Jaksa mendakwanya, pertama dia membagi bagi sisa quota kepada orang orang tidak berhak seperti anggota DPR, ajudan, staf pribadi, supir bahkan isteri supir. Mereka diberangkatkan seolah olah melaksanakan dinas atau sebagai (anggota DPR) pengawas. Padahal mereka tidak memiliki kapasitas untuk tugas itu.
SDA juga dipersalahkan dalam penggunaan Dana Operasional Menteri, DOM.
Kata Jaksa KPK Wira Sanjaya, antara lain DOM itu dipergunakannya bersama istri dan ajudan pergi ke Singapur dengan menghabiskan biaya Rp95.375.830 dan ke Australi Rp226.833.050.
Pengobatan anak Rp.12,4 juta pengurusan paspor cucu dan pembelian alat test narkoba. Padahal semua itu bertentangan dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan ).
Lalu SDA juga dipersalahkan telah mencampuri dan meloloskan penawaran sewa rumah untuk tinggal di Mekah. Padahal tim penilai sewa rumah yang sesuai dengan otoritasnya sudah beberapa kali menolak tawaran pengusaha Arab bernama Cholik Abdul Latief, lantaran terlalu mahal.
Untuk kebaikan itu, SDA memperoleh sebuah kiswah (kain penutup Ka’bah) dari wan Cholik. Dan jaksa menilai itu sebagai gratifikasi.
Tanggal 11 Januari 2016, SDA divonis 6 tahun plus denda Rp300 juta plus uang pengganti Rp1,8 milyar.