Kepala Badan mendapat Rp135 juta perbulan. Badan Pengawas Rp102 juta dan anggota Rp98 juta. Selain itu mereka juga mendapat THR Rp92 juta dan uang cuti Rp92 juta setahun.
Besaran gaji mereka itu ditentukan dalam Kepres 49 tahun 2020.
Besaran subsidi untuk para jemaah ditentukan atas kesepakatan antara pemerintah ( Kemenag dan BPKH) dengan DPR.
Tahun 2024 dari BPIH yang disepakati Rp93 juta , BPKH menanggung Rp.43 juta dan sisanya dibebankan kepada para jemaah (sekitar Rp50 juta).
Ikatan kaki sudah sedikit longgar. BPKH sudah bisa lari-lari kecil. Semoga tidak masuk angin.- ***