Kalau tidak, mereka tidak bisa bayar gaji, apalagi membangun infrastruktur. PAD mereka rata-rata di bawah 30%.
SBY minta DPR memberi waktu kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pembenahan. Dan proses DOB sementara dihentikan (moratorium).
Tapi sayang moratorium itu tidak dibuat aturan hukumnya. Padahal pemekaran Daerah itu diatur melalui peraturan perundangan yaitu PP No.78 tahun 2007 tentang petunjuk pembentukan, penambahan dan penghapusan daerah otonom.
Yang terjadi setelah kabupaten Pangandaran (2012), pemerintah menyetop sama sekali pemekaran itu. Kecuali yang bersifat politis dan keamanan seperti Papua. Menteri Dalam Negeri (waktu itu) hanya meminta pengertian DPR dan DPD untuk menolak usulan DOB.
Tapi DPR dan DPD mengingkarinya. Menurut ketua komisi II (waktu itu) Ari Wibowo, kalau DPR menolak, berarti DPR melanggar. Wong peraturannya ada (PP 78/2007).
Maka itu tanggal 13 Oktober 2013, DPR di bawah pimpinan Marzuki Ali mengesahkan 65 DOB di beberapa daerah.
Lalu sesuai prosedur mengirimkannya kepada Mendagri.
Demikian pun dengan DPD mengirimkan 185 usulan DOB yang diterima. Itulah yang sekarang (325) numpuk di meja Mendagri.
Sebenarnya Tito Karnavian memahami bahwa mungkin diantara yang 325 sesungguhnya ada yang memenuhi syarat dari aspek ekonomi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan akan berkembang jika disyahkan. Tapi Mendagri harus segaris dengan Wapres yang memegang kunci moratorium itu.
Jadinya digebyah uyah dan disakompet daunkeun. Ditumpuk di kantor Kemendagri.