Oleh : Dedi Asikin (Wartawan Senior, Pengamat dan Aktvis Sosial)
JIKA tidak tahu, jika ragu, bertanyalah. Malu bertanya sesat di jalan. Itu nasihat kehidupan.
Quo vadis itu sebuah kalimat. Berasal dari bahasa latin klasik. Latin gerejawi.
Artinya “Mau (pergi) kemana ?”.
Saya memang tak paham makna (maksud) yang sesungguhnya dari prasa moratorium pemekaran Daerah Otonomi itu.
Yang saya tahu pengertian moratorium itu penghentian atau penundaan yang bersifat sementara. Itupun yang saya temui di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Tapi yang terjadi terkait moratorium pemekaran Daerah Otonomi itu, kayanya bersifat permanen.
Kalau dihitung sejak keluarnya sabda presideh Susilo Bambang Yudhoyono (2006) sampai sekarang sudah 18 tahun. Alamak, lama kali. Sampai kapan aku harus nunggu. Begitu kali kalau Ruhut Sitompul bilang. Dengan dialek batak tentu.
Secara resmi kanjeng SBY pernah menyampaikan soal itu pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2007.
Ia mengatakan bahwa dari 203 DOB yang sudah disyahkan sampai 2005, 80% tidak berkembang. Mereka belum mandiri dan harus terus disubsidi APBN.
Dirjen Otonomi Daerah (waktu itu) Djohermansyah Djohan menyebut setiap tahun pemerintah mentransfer Rp50 trilyun dari APBN.