Oleh : Dedi Asikin (Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial)
LORONG bendera (merah putih) di kampung Cibahong desa Sukamenak kecamatan Sukarame kabupaten Tasikmalaya, viral kemarin. Sungguh menakjubkan. Jalan kampung sepanjang 1.500 meter dipasangi bendera di pinggir kiri kanan dan atas jalan nyaris tak terputus.
Sepanjang 250 meter di atasnya dipasangi lampu. Gemerlap di waktu malam, tampak sekali. Jujur saya terkagum kagum. Semua itu dilakukan warga satu kampung itu secara swadaya. Dan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Bukan soal, apakah mereka, merasa sudah merdeka lahir bathin. Itu relatif tentu. Yang mereka lakukan dengan lorong merah putih itu, lebih didukung oleh rasa persatuan dan kesatuan. Dan cinta NKRI.
Memang ada anjuran, konon berhulu dari Sekretariat Negara. Itu pun bentuknya hanya imbauan. Tapi rakyat di seluruh negeri serentak dan kompak mengibarkan bendera, mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus.
Merah putih 6 ribu tahun lalu.
Bagi republik Indonesia bendera merah putih secara resmi, mulai dikibarkan pada detik-detik proklamasi 17 Agustus 1945 di Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta.
Bendera dari kain belacu Jepang (ukuran 276 x 200 cm) itu, dijahit dengan tangan ibu Fatmawati Soekarno.
Setelah itu merah putih resmi menjadi bendara kebangsaan Republik Indonesia. Diatur dalam UUD45 dan beberapa peraturan perundangan.
Sebuah lagu heroik yang dicipta ibu Sud berjudul Berkibarlah Benderaku, senantiasa mewarnai hari-hari kemerdekaan itu dari kota sampai ke kampung dan lereng gunung.
“Berkibarlah benderaku, lambang suci gagah berani, Di seluruh pantai Indonesia, Kau tetap pujaan bangsa bla bla, etc”.