Oleh : Dedi Asikin (Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial)
TEKDUNG itu sesungguhnya bahas gaul anak anak Jakarta Selatan. Itu untuk remaja yang hamil sebelum nikah. Marriage by Accident (MBA).
Dan itu sedang jadi instrumen pembicaraan berkelindan dengan revisi UU tentang Narkotika. Pasal 103 ayat 4, yang mengizinkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak anak muda.
Dengan pasal itu tekdung atau Marriage by Accident dihalalkan. Sedang diperdebatkan keabsahan UU itu kini.
Memang banyak hal yang aneh suraneh, peraturan di negeri ini.
Tapi kali ini prasa tekdung ingin saya bawa ke ruang politik. Ke ranah otak atik yang kalau perlu, otak nomor 16. Yang paling piawai mengotak atik. Itulah politik dalam praktik.
Sudah terbaca dan nyaris terbukti bahwa ERKA dipaksa nyalon di Jakarta, dulpeun-nya, tak lain dan tak bukan untuk mentekdung (menendang) Anies Baswedan dari medan Pilkada Jakarta.
KIM yang mengusung ERKA mau mebujuk PKS agar mundur sebagai pengusung Anies.
PKS memasang target, Anies harus cari pendukung yang minimal memiliki 4 kursi. Karena PKS dengan suara 20 kursi masih memerlukan 4 kursi untuk bisa mencalonkan Anies. Tapi faktor Sohibul Imam sebagai cawagub, harga metong. Ya wajarlah, namanya juga PKS juara, gengsi dong teu bisa nyalonkeun wakil wakil acan mah.
Tapi dalam tempo 40 hari sejak 15 Juni sampai 4 Agustus, Anies tak mampu mencari partai pendukung.
Kelemahan Anies satu satunya, dia tak punya partai, tak punya angkot. Dia melenggang bak artis sewaan saja.