Juru bicara Anies, Sahrin Hamid, mengakui bahwa unggahan tersebut dapat dikaitkan dengan perkembangan politik terkini dan bahwa Anies masih berkomunikasi dengan berbagai partai politik untuk membangun koalisi yang solid.
Skenario melawan kotak kosong dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta berpeluang terjadi.
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, mengatakan bahwa struktur kekuatan partai politik di Jakarta sangat memungkinkan untuk memunculkan lebih dari satu pasangan calon.
Bahkan, menurut Arya, terbuka peluang untuk memunculkan empat pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta.
Namun, saat ini muncul upaya hanya memunculkan satu pasangan calon untuk melawan kotak kosong di Pilgub DKI Jakarta. Upaya itu dinilai tidak sehat dalam proses demokrasi.
Arya menjelaskan bahwa upaya untuk memunculkan kotak kosong di Pilgub DKI Jakarta dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah karena kontestasi di Jakarta sangat berpengaruh untuk menentukan calon presiden pada 2029.
Kontestasi Pilpres 2029, menurut Arya, akan diisi inkumben dan kepala daerah.
“Jadi kepala daerah yang potensial di pilkada ini tentu akan menjadi semacam kandidat yang bisa dipilih juga dalam Pilpres 2029″ pungkas Arya.
Mekanisme Pemilihan Pasangan Calon Tunggal dalam Pilkada
Menurut Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.