Tenggat waktu yang diberikan sampai sidang BPUPKI ke II 10-17 Juli.
Guna menciptakan ruang partisipasi yang eksklusif dan mencerminkan azas pluralitas, mereka (P9) mencari pendapat dan usulan, baik dari para anggota BPUPKI maupun dari masyarakat luas.
Hasil perumusan P9 itu, intinya sejalan dengan inti dari 5 sila Pancasila.
– Ketuhanan Yang Maha Esa dan syariat Islam yang wajib dijalankan oleh para pemeluknya
– Kemanusiaan yang adil dan beradab.
– Persatuan Indonesia.
– Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
– Keadilan sosial.
Sebelum dibawa ke sidang BPUPKI draft itu dirapatkan dulu di rumah bung Karno.
Tapi sebelum sidang BPUPKI berlangsung, bung Hatta sebagai wakil ketua, didatangi beberapa tokoh non Islam dari wilayah Timur. Mereka keberatan pada draft P9, “Ketuhanan Yang Maha Esa yang mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.