Lalu bung Hatta membicarakan hal itu dengan beberapa tokoh BPUPKI antara lain KH Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, Ki Bagus Hadikusumo dan Muhammad Hasan. Akhirnya disepakati poin itu dirubah manjadi hanya “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam sidang BPUPKI disusunlah naskah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang kemudian dijadikan mukadimah UUD 1945.
Piagam itu disyahkan dan ditanda tangani tanggal 14 Juli 1945.
Itulah kerja dan manfaat dibentuknya Panitia atau Tim Sembilan.
Kesepakatan itu mengambarkan toleransi yang besar dari semua kelompok. Dan P9, telah berhasil menembus perbedaan pandang yang panjang membentang.
P9 ibarat anak panah yang melesat menebas batas. Batas antara mayoritas dan pluralitas. Antara ego sektoral dan keakuan.
Dirgahayu 79 tahun Republik tercinta Indonesia.- ***