Oleh : Dedi Asikin
HOORREE, Anies bisa nyalon !
Jumhur Setia ujug-ujug berteriak, begitu nyampe di warung kopi tempat diskusi Ngadu Bako kemarin. Padahal dia bukan penduduk Jakarta. Waktu pilpres memang dia dukung Anies. Simpati berkelanjutan kali dia.
Bukan hanya Anies, semua orang sekarang mah bisa.
Yang ngusung tak perlu partai atau gabungan partai yang punya kursi 20 %. Yang hanya punya jojodog atau ngampar samak kaya Bank Emok juga bisa, jawab Deni HD.
Teman teman, langsung menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi 20 Agustus 2024.
MK memang membuat kejutan, yang bikin tersentak banyak pihak.
Tanggal 20 Agustus itu MK memutus Perkara No.60/PUU-XII/2024. Perkara itu dimohon oleh partai Buruh dan Gelora.
Amar putusan yang dibacakan hakim Eni Nurbanungsih, majlis sepakat dengan pemohon bahwa semua partai telah berusaha mendapatkan suara. Dan masyarakat pemilih telah memberikan suara. Kerja mereka jangan dibikin sia-sia. Harus dihargai.
Karena itu, ketua majlis hakim yang juga ketua MK Suhartoyo, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Tok tok tok, palu diketok.
Menurut Suhartoyo pasal 40 ayat 3 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945.