Dengan putusan itu maka pengajuan calon kepala daerah bisa dilakukan oleh parpol atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Tapi, kata Wisnu Wardana SH MH (wartawan dan juga pengacara), aturan itu tidak seratus persen gratis. Ada kisi kisi yang harus dipenuhi :
Untuk pilkada Gubernur :
– Daerah yang memiliki DPT 2 juta,perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik harus mencapai 10%,
– Daerah yang DPT di atas 2 juta sampai 6 juta, perolehan suara sah 8,5%,
– Daerah dengan DPT di atas 6 sampai 12 juta, perolehan suara sah 7,5 %,
– Daerah yang DPT di atas 12 juta, 6,5%.
Untuk pilkada Bupati dan Walikota :
– Daerah yang DPTnya 250 ribu, perolehan suara partai atau gabungan partai politik 10 %
– Daerah dengan DPT di atas 250 sampai 500 ribu suara sah harus 8,5%,