– Daerah dengan DPT di atas 500 ribu sampai 1 juta, perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik 7,5 % dan
– Daerah dengan DPT di atas 1 juta suara sah 6,5%.
Putusan MK ini seperti biasa, menuai ragam tanggapan dan komentar.
Nah sekarang MK baru bisa dibilang Mahkamah Konstitusi. Bukan lagi Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Keranjang sampah, kata Bambang BK.
MK sudah mengalami restrukturisasi, moderasi dan kematangan berfikir.
Ada pertanyaan Boys Iskandar, apakah putusan itu berlaku untuk pilkada 2024 atau 2029.
Menurut Wisnu Wardana SH MH, itu harus berlaku 2024.
Putusan MK itu, kata dia, final, mengikat dan sesaat. Istilah hukumnya erga omnes, mengikat dan harus dipatuhi.
Ada contoh konkrit, kata Wisnu.
Putusan MK NO 90/PUU-XXI/2023 dilaksanakan serta merta oleh KPU. Bahkan tanpa merevisi dulu PKPU 19/2023.