Oleh : Dedi Asikin
BARU sehari menikmati suka cita. Eh menyusul kabar tak suka. Hidup ini benar-benar kaya tumpak korsel. Ada giliran di atas, tapi tunggu sesaat melorot ke bawah.
Ada kabar yang menyebar, katanya DPR dan Pemerintah akan menganulir putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 tentang partai jojodog yang tak punya kursi di DPRD boleh ajukan calon di pilkada.
Ternyata, di hari yang sama MK juga memutus perkara No 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia pencalonan Gubernur/bupati/walikota .
Sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan batas usia calon gubenur 30 tahun, bupati dan walikota 25 terhitung sejak tanggal pelantikan. Putusan MA itu dianggap sebagai karpet merah untuk Kaesang Pangarep yang usianya pas 30 tahun, 2 hari sebelum pelantikan.
Lalu MK merubah putusan MA itu dengan kalimat, 30 tahun dan 25 tahun pada saat penetapan sebagai calon oleh KPU.
Semua itu kabarnya akan dianulir DPR dan Pemerintah.
Sebuah sumber di Baleg DPR menyebut hari Rabu pagi 21 Agustus, jam 10.00, baleg akan membuat panja. Keputusan Panja akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan.
Ada dua opsi yang akan dilakukan. Pertama mengembalikan kepada UU lama, parliament treshold 20 % kursi atau 25 % suara sah.
Untuk mempercepat proses akan dibuat Perppu.
Opsi kedua, putusan MK oke, tapi diberlakukan pada pilkada 2029.