Tapi politisi Golkar Dave Laksono membantah Baleg akan menganulir putusan MK.
Hanya akan mencari tafsir yang tepat atas putusan MK itu. Apapun itu, info sumber di Baleg atau bantahan Dave, reaksi berbasis resisten terhadap rencana DPR itu datang dari berbagai pihak.
Ada Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Dosen Universitas Mulawarman Hendri Hamzah Castro, Pengamat politik/Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera/anggota Cals Bivitri Susanti, Constitutional and Administrative Law Society ( CALS). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Advokat dan dosen Universitas Islam As Sudiqqiyah Jakarta Dr. Nanang Solihin SH MH.
Dalam subtansi yang hampir sama mereka mengatakan :
– DPR dan Pemerintah tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan Mahkamah Konstitusi,
– Putusan MK itu final, mengikat dan seketika, artinya tidak boleh ditunda ( sampai 2029).
– MK itu penafsir utama Undang Undang. Jangan kebolak balik.
– MK itu sederajat di bawah konstitusi. Di atas pembuat UU atau Perppu.
– Putusan MK tidak boleh diutak atik lagi, final sesaat dan mengikat.
– Apalagi dibuat Perppu.