– Melawan MK sama ibaratnya seorang anak melawan bapaknya. Bukan cuma kewalat, durhaka itu mah.
– Tugas hakim konstitusi itu meluruskan konstitusi.
Mereka para penanggap yang resisten itu berharap DPR dan Pemerintah berhenti mengutak atik putusan MK.
Lebih baik segera dilaksanakan dan dipatuhi (erga omnes). KPU segera revisi PKPU No 8 tahun 2024.
Bahkan Cals sampai mengancam. Jika DPR dan Pemerintah tetap noyod, merevisi UU 10/2016 , Cals akan menggerakan masyarakat untuk melakukan pembangkangan sipil dan pemboikotan pilkada.
Waduh, kumaha tah.- ***