Oleh : Dedi Asikin

HAMPIR pasti RUU Pilkada mengubah atau menganulir putusan MK No 60 dan 70 garing PUU gatar XXII garing 2024 tak bisa disahkan.

Rapat pleno 21 Agustus tak capai quorum. Dari 565 anggota yang hadir cuma 86 orang.

Eit…yang lain kemana ?

Mungkin ada yang ngorok di rumah, atau ikut PDIP menolak RUU kilat (cuma 7 jam) yang disiapkan Baleg.

Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut sidang pleno berikut dapat dilakukan Kamis tanggal 27 Agustus, pas hari pertama pendaftaran calon ke KPU.

Kalaupun bisa disahkan, tidak bisa dilaksankan di pilkada 2024.

Demikian pun dengan pembuatan PERPPU. Presiden harus berfikir, apa alasan bikin PERPPU. PERPPU itu baru boleh dibuat jika keadaan darurat.  Darurat apa. Rakyat ribut karena kalian yang bikin.

Lagi pula, dengar kata Menkumham Supratman Andi Atas. Kata menteri  2 bulan saja itu, pemerintah akan ikuti putusan MK. Tak akan bikin Perppu.

Ini berarti rakyat menang.

Ini berarti ngeri ngeri ngeri, Jokowi gigit jari. Si bontot Kaesang Pangarep gagal nyalon.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel

Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial

Exit mobile version