Ilustrasi motor listrik, berikut ini cara cek penerima subsidi motor listrik 2023 dari pemerintah sebesar Rp7 juta
KORANMANDALA.COM – Segera cek cara menerima subsidi motor listrik 2023 dari pemerintah cukup dengan NIK KTP.
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan bantuan subsidi terhadap pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai tertentu senilai Rp7 juta per unit agar mempercepat era listrik pada Maret 2023 lalu.
Pemberian subsidi ini khusus untuk golongan masyarakat yang memenuhi syarat ketentuan untuk menerima bantuan.
Calon pembeli akan dijaring lebih dahulu melalui suatu aplikasi.
Baca juga: 5 Rekomendasi Motor Listrik Terbaik 2023 dengan Harga Premium dan Desain Canggih, Alva Cervo Nomor Berapa?
Untuk mengetahui cara cek penerima subsidi motor listrik 2023 dari pemerintah cukup gunakan NIK KTP di sini.
1. Cek terlebih dahulu motor listrik mana saja yang dapat dibeli dengan memanfaatkan subsidi dari pemerintah di aplikasi PLN Mobile.
2. Setelah Anda memutuskan jenis motor listrik yang ingin dibeli, kunjungilah dealer terdekat untuk melanjutkan proses pembelian.
Baca juga: Motor Listrik Best Seller Mirip Vespa, Simak Skema Cicilan dan Spesifikasi Faraday Robin, Angsuran 500 Ribuan
3. Selanjutnya, dealer akan melakukan verifikasi NIK pada KTP calon pembeli.
4. Calon konsumen hanya perlu menunggu kurang dari 5 menit untuk mendapatkan hasil verifikasi tersebut.
5. Jika memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, dealer akan memberikan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
6. Kemudian, dealer akan mengikuti prosedur yang ditetapkan dan mengajukan klaim insentif ke bank-bank Himbara (bank-bank BUMN).
Baca juga: Cakep Banget! Motor Listrik Vespa Elettrica Dibekali Daya 4200 Watt, Bisa Tempuh Jarak 100 km, Ini nih Spesifikasinya
7. Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
8. Apabila semuanya lengkap, bank Himbara akan melakukan pembayaran insentif kepada produsen motor.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pemerintah hanya memberikan subsidi pembelian motor listrik baru kepada golongan tertentu.
Golongan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik antara lain:
Baca juga: Sepeda Listrik ION Five Besutan Element Sangat Cocok Untuk Digunakan Sehari-hari dan Harganya Cuma Segini
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik dengan daya 450-900 VA.
Baca juga: Tertarik Kredit Motor Listrik Polytron Fox R Mirip Yamaha NMax? Angsuran Rp300 Ribu, Cek Skema Cicilan di Sini
Perlu dicatat, setiap NIK KTP hanya diizinkan untuk membeli satu unit motor. Selain itu, kendaraan yang telah dibeli tidak boleh dijual kembali. (*)